Grha Halal Indonesia siap membantu Anda dalam proses pengurusan izin BPOM dengan layanan profesional dan cepat! Kami memahami pentingnya kepercayaan dan kualitas untuk memenuhi standar BPOM, sehingga produk Anda dapat segera hadir di pasaran dengan legalitas yang aman
Grha Halal Indonesia Melayani Proses Pengurusan BPOM
Kami Siap Urus Sertifikasi Halal Produk Kamu!
Mengapa produk saya perlu Sertifikasi Halal?
Grha Halal Indonesia, Jasa pengurusan sertifikat halal terpercaya Se-Jabodetabek!
Tanya Gratis!Berbagai manfaat sertifikasi halal yang dapat diperoleh
Jaminan Kualitas dan Kehalalan Produk
Manfaat pertama dari sertifikasi ini yaitu untuk memberikan jaminan atau kualitas dan kehalalan produk. Berbagai bahan dan proses pembuatannya sudah sesuai dengan standar
.
Jangkauan Pasar Lebih Luas ke Pasar Global
Manfaat sertifikasi halal yang kedua yaitu dapat memperluas jangkauan pasar untuk produk Anda. Sertifikat tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi Anda yang ingin menjangkau lebih banyak konsumen dan target pasar.
Meningkatkan Kepercayaan bagi Konsumen
Sertifikasi halal menjadi salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan konsumen ketika akan memilih produk, khususnya untuk para konsumen Muslim.
Manfaat Sertifikat Halal bagi Perusahaan (UMKM)
Secara umum, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan bagi produk tertentu, sehingga penting dimiliki oleh berbagai jenis produk yang membutuhkan jaminan halal untuk konsumennya.
Proses Pembuatan Sertifikasi Halal
- Cek Kelengkapan Dokumen
- Pendampingan Persiapan Audit
- Pendaftaran BPJPH
- Sidang Fatwa
- Test Lab (Jika Dibutuhkan)
- Penerbitan Sertifikat Halal
- Makanan & Minuman
- Bahan Tambahan Pangan
- Barang Gunaan
- Farmasi & Obat
- Peralatan Rumah Tangga
- Jasa Pemotongan Hewan
- Jasa Horeka
GRHA HALAL INDONESIA SOLUSI BISNIS ANDA!
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
SEGERA KONSULTASIKAN!
Grha Halal Indonesia siap membantu urusan sertifikasi halal kamu hingga selesai.
LAYANAN KAMI
Self Declare
Start From
Rp 1,000.000
Rp 880.000
Sertifikat halal self declare merupakan sebuah sistem sertifikasi yang dibuat untuk memudahkan para pelaku usaha mikro dan kecil. Self declare adalah jalur sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha.
Termasuk
- Jasa Konsultasi
- Pembuatan dokumen Regular
- Pendampingan verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Konsultasi terkait kehalalan produk
- Konsultasi via Zoom/WA
- Penerapan system dan SOP, termasuk pelaksanaan internal audit dan kajiulang manajemen
- Pelatihan System Jaminan Halal
- Input dokumen/form di system SiHalal
- Pendampingan saat Audit
Disc 12% berlaku hingga 31 Desember 2024
Regular
Start From
Rp 10,500.000
Rp 9,450.000
Untuk jalur reguler diperuntukkan bagi semua produk dan bisa dilakukan tanpa batas.
Termasuk
- Jasa Konsultasi
- Penyediaan Dokumen Halal sesuai standard HAS 23000
- Dokumenter dari SOP sekitar 16 SOP dan Manual Halal
- Konsultasi Terkait Kehalalan Produk
- Konsultasi via Zoom atau WA
- Penerapan sistem dan SOP, termasuk pelaksanaan internal audit dan Kaji ulang manajemen
- Pelatihan System Jaminan Halal
- Penyiapan Tim Penyelia Halal
- Input dokumen/form di sistem SiHalal
- Pendampingan saat audit
*belum termasuk biaya auditor
SUPPORTED BY
Bagaimana agar produk saya bisa di sertifikasi halal?
Kamu yang kesulitan untuk memperoleh sertifikasi halal, sebaiknya menggunakan jasa penyelia halal di BMS Office. Kami yang akan urus dari awal sampai akhir.
Apakah sertifikat Halal itu Wajib?
Segala macam produk makanan, minuman dan atau jasa yang terkait dengan syari’at islam harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Mengapa sertifikasi halal itu penting khususnya pada produk UMKM?
Sertifikat Halal ini sebagai bukti untuk memastikan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan dijamin kehalalannya
Apa Tujuan Sertifikasi Halal?
Sertifikasi tersebut merupakan suatu ijin untuk mencantumkan label kehalalan. Sebagai bukti bahwa bahan dan proses yang dilakukan sudah sesuai dengan syari’at Islam. Sebagai negara yang didominasi umat Muslim, tak heran pemerintah Indonesia mewajibkan jaminan kehalalan atas produk yang beredar di pasaran
Berapa lama masa berlaku Sertifikat halal?
Mengutip dari laman Kemenag, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42
Berapa lama sertifikat halal jadi?
Berapa Lama Proses Mendapatkan Sertifikat Halal? Secara keseluruhan hingga mendapatkan Sertifikat Halal ialah 21 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut: Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja.
Apa itu layanan Self Declare halal?
Penyelenggaraan sertifikasi halal self declare merupakan bentuk afirmasi pemerintah terhadap pelaku UMK agar produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan dapat bersaing dalam perdagangan global.